Klaim KN BOS Rp 1,2 Miliar Tak Valid

IST/BE Dua terdakwa kasus korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu setelah selesai menjalani sidang dengan agenda pembelaan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis 2 Januari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022 dengan agenda pembelaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 2 Januari 2025.

Dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan bendahara sekolah, Yudarlanadi MPd hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Dalam pembelaannya terdakwa mengklaim hasil perhitungan kerugian negera Rp 1,2 miliar tak valid.

Secara umum, pembelaan yang disampaikan terdakwa kurang sependapat dengan kerugian negara yang dibebankan. Kuasa hukum terdakwa, Endah Rahayu Nengsih SH mengatakan, kerugian negara Rp 1,2 miliar tidak valid. 

"Kami sudah melakukan pendalaman terhadap saksi, hasilnya kerugian negara tidak valid. Kemudian, JPU tidak bisa merincikan kerugian negara yang dinikmati klien kami," jelas Endah.

BACA JUGA:45 Perwira-Bintara Resmi Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Pendopo Merah Putih, Destinasi Wisata Idola Keluarga di Sore Hari, Pengunjung:Seperti Alun-alun Kota Bandung

Terdakwa Iman telah mengembalikan kerugian negara Rp 180 juta. Hanya mengembalikan Rp 180 juta, karena hanya sejumlah tersebut dia menikmatinya. Sementara sisanya Iman tidak tahu mengalir dan dinikmati oleh siapa. Oleh karena itu, Endah meminta JPU mendalami aliran dana Rp 1,2 miliar dinikmati oleh siapa saja. Tidak semuanya dibebankan kepada dua terdakwa, karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi tidak semua uang tersebut dinikmati oleh dua terdakwa.

"Kami menyampaikan hal tersebut karena bukan klien kami saja yang menikmati. Masih ada beberapa pihak yang menikmatinya, jaksa harusnya menelusurinya," imbuh Endah.

JPU Kejari Bengkulu memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya, tetapi nampaknya JPU tetap ada tuntutannya, karena diberikan berdasarkan fakta persidangan. Sebelum selesai sidang, majelis hakim yang diketuai Paisol SH memberikan kesempatan pada dua terdakwa untuk menemui keluarganya. Karena, selama persidangan keluarga kedua terdakwa setia mengikuti persidangan. Tangis pecah saat terdakwa menghampiri keluarganya, baik terdakwa dan keluarga tidak bisa menahan tangis di ruang persidangan.

Pada 18 Desember 2024, JPU Kejari Bengkulu membacakan tuntutan pada dua terdakwa korupsi BOS. Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta, jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Nataru, Pedagang Pasar Bawah Dapat Berkah, Begini Pengakuannya

Kasus dugaan korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu disidik Polresta Bengkulu. Sekitar September 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum. Saat itu, penyidik menyampaikan, dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk bersenang-senang. Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online. Kerugian negara Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan