Siap-siap, Ini 144 Jenis Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Siap-siap, Ini 144 Jenis Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Diberitahukan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat bisa mengenali jenis penyakit yang dijamin BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesenhatan secara gratis.
Namun, anda wajib mengetahui, jenis penyakit apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gratiskan 55 Ribu Peserta BPJS Kesehatan, Diterapkan 2025
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Mau Jadi Mitranya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun ke-144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)