MK Tolak Hapus Kolom Agama, Ini Bunyi Keputusannya
MK Tolak Hapus Kolom Agama, Ini Bunyi Keputusannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap permohonan warga yang meminta dibolehkan untuk tidak menganut agama.
Atas permohonan tersebut, MK mengeluarkan putusan yakni menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan.
MK menegaskan setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Daki Gunung Dempo, Pemuda Bengkulu Meninggal Dunia, Ini Idenditasnya
BACA JUGA:Siap-siap, Ini 144 Jenis Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Arief mengatakan kebebasan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu upaya mempertahankan karakter bangsa.
"Dalam konteks ini, maka implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka, hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pembatasan kebebasan beragama di mana tidak ada ruang kebebasan bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pembatasan yang proporsional dan bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 22 UU 39/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Arief menegaskan kebebasan beragama atau berkepercayaan ialah kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan masing-masing, bukan untuk memberikan ruang bagi warga negara boleh untuk tidak beragama atau berkepercayaan.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Mau Jadi Mitranya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:HIPMI Center Akan Jadi Pusat Inovasi untuk Pengusaha Muda, Ini Fasilitas Unggulannya
"Untuk itu, norma dalam undang-undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan norma yang berfungsi dan bertujuan untuk memfasilitasi dan mewujudkan karakter bangsa yang demikian," terangnya. (*)