Penerimaan PBB-P2 Rp 1,85 M, Capaian 69,62 Persen Ini Penyebab Rendahnya Warga Bayar Pajak

Ary/BE Kantor BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek kantor Bupati Rejang Lebong.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1,85 miliar.

"Untuk penerimaan PBB-P2 kita yahun 2024 lalu sebesar Rp 1,85 miliar," ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra kepada BE, Sabtu, 4 Desember 2024.

Dengan realisasi sebesar Rp 1,85 miliar tersebut, maka menurut Oki secara persentase realisasinya sebesar Rp 69,62 persen. Hal tersebut dikarenakan target penerimaan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu sebesar Rp 2,65 miliar.

Dijelaskan Oki, penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 1,85 miliar tersebut berasal dari 71.556 wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 tersebut sebanyak 14.547 wajib pajak atau sebesar 30,38 persen dari total wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 86.103 wajib pajak.

BACA JUGA:Pemkab Ajukan 4 Raperda, Penyesuaian Kementerian Baru Ini Dia Usulannya

BACA JUGA:Selesai Dibangun, Gedung Kantor Camat Ratu Agung Baru Diresmikan Lusa, Termegah se kota Bengkulu

"Jadi total sisa ketetapan yang belum dilunasi oleh wajib pajak PBB-P2 sebesar Rp 806,1 juta dengan jumlah wajib pajak yang belum melunasi sebanayk 14.547 wajib pajak," ungkap Oki.

Tunggakan PBB-P2 yang belum dilunasi tersebut, menurut Oki akan terus mereka tagihkan. Bahkan menurut Oki, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, total tunggakan PBB-P2 di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.

"Semua tunggakan akan kita terus tagihkan, untuk wajib pajak yang menunggak ini dikenakan denda sebesar Rp 1 persen dari total tagihan pajak mereka," kata Oki.

Untuk tunggakan PBB-P2 sendiri, berdasarkan data yang dimiliki oleh BPKD Kabupaten Rejang Lebong, paling banyak berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 5.727 orang dengan jumlah tagihan Rp 348 juta lebih. Kemudian, disusul Kecamatan Curup sebanyak 2.503 orang. Dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 193,2 juta. Selanjutnya, Kecamatan Curup Timur sebanyak 2.079 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp 98,8 juta.

BACA JUGA:Terjun ke Masyarakat, Babinsa Koramil 408-05/Manna Dampingi Petani Pantau Tanaman Padi

Oki mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebog yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera melunasi, karena tunggakan mereka akan terus diakumulasikan dengan denda dan tagihan, sehingga semakin lama menunggak, maka semakin memberatkan. (Ari Apriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan