Pemkab Ajukan 4 Raperda, Penyesuaian Kementerian Baru Ini Dia Usulannya
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH. --
Harianbengkuluekspress.id - Diketahui sejak Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik, adanya penambahan struktur di kementerian. Salah satu struktur di kementerian yang mengalami perubahan. Kementerian Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga. Yakni, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah Riset dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).
Untuk menyesuaikan struktur di kementerian, apakah OPD di Kabupaten Kepahiang bakal mengikuti komposisi organisasi perangkat daerah seperti kementerian tersebut. Pemkab Kepahiang mengajukan 4 rancangan peraturan daerah ke DPRD Kepahiang.
''Bagian Hukum Setdakab Kepahang telah menyiapkan Naskah Akademik (NA) atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025. Usulan ini sudah dilayangkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang sejak beberapa hari yang lalu,'' ujar Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH kepada BE saat diwawancara, Sabtu, 4 Januari 2025.
Dari empat dokumen usulan Raperda yang disampaikan ke Bapemperda DPRD Kepahiang, salah satunya adalah Raperda terkait Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Selesai Dibangun, Gedung Kantor Camat Ratu Agung Baru Diresmikan Lusa, Termegah se kota Bengkulu
BACA JUGA:Terjun ke Masyarakat, Babinsa Koramil 408-05/Manna Dampingi Petani Pantau Tanaman Padi
"Kalau melihat struktur organisasi di pemerintah pusat, memang sudah seyogyanya ada beberapa OPD di Kepahiang yang harus dipisahkan. Salah satunya adalah kami sendiri yang seharusnya sudah menjadi badan, karena saat ini Kementerian Hukum sudah tidak lagi menyatu dengan Kementerian HAM," ujar Kabag Hukum.
Selain nomenklatur OPD, disebutkan Irwan, tiga Raperda lainnya yang meliputi, Raperda Perumda Air Minum, Raperda tentang Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
"Totalnya ada empat Raperda yang akan kita bawa ke Bapemperda DPRD Kepahiang, selain Nomenklatur OPD ada juga Raperda Perumda Air Minum, Raperda tentang Lingkungan Hidup serta Raperda tentang RPJMD 2025-2030," sebutnya.
Saat ini Bagian Hukum berkoordinasi dengan DPRD Kepahiang terkait dengan jadwal pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut.
BACA JUGA:Viral Percobaan Penculikan, Warga Diimbau Waspada, Ini Pesan Kapolsek Lebong Atas
"Kita tinggal menunggu jadwal dari DPRD Kepahiang, kapan jadwal pembahasannya. Hanya saja yang jelas, seluruh dokumen pendukung
yang perlu disiapkan, sudah kita siapkan," singkat Irwan. (Doni Parianata)