Tata Ulang Taman Merdeka, PKL Akan Direlokasi, Ini Penjelasan kadis Pariwisata BS
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto saat berdiskusi dengan PKL Taman Merdeka pada Senin 6 Januari 2024.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mulai melakukan penataan ulang Taman Merdeka dengan merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.
Relokasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi taman sebagai zona hijau, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Pada Senin pagi 6 Januari 2024, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan bersama Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Taman Merdeka.
Para pedagang yang sebelumnya berjualan di dalam taman dipindahkan ke kawasan Pantai Pasar Bawah. Namun, langkah ini mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang merasa belum mendapat fasilitas layak di lokasi baru.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Kepsek di BS Jangan Asal Rekrut Guru Bantu, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Proyek Gedung Rp 9 M Tuntas, Puskemas Penurunan Siap Layani masyarakat
Herman Lutfi, Ketua Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) yang juga menjadi perwakilan pedagang, menyatakan bahwa para pedagang sebenarnya siap direlokasi, asalkan pemerintah menyediakan fasilitas yang memadai di lokasi baru.
Ia menambahkan, pedagang bersedia mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) asalkan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
“Kami tidak keberatan untuk direlokasi, tapi kami berharap pemerintah memastikan tempat baru yang layak untuk berdagang, lengkap dengan fasilitas pendukung,” ujar Herman Lutfi yang juga berencana menggelar audiensi (hearing) dengan DPRD Bengkulu Selatan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Taman Merdeka tidak diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas perdagangan karena merupakan zona hijau.
Meski begitu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui hearing di DPRD sebelum relokasi dilakukan sepenuhnya.
BACA JUGA:KPU BS Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK, Jadwal Segera Diumumkan
BACA JUGA:Rohidin Mundur, Golkar Dipimpin Plt, Begini Penjelasan Samsu Amanah
“Relokasi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 13 Januari mendatang. Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi penataan kawasan yang lebih baik,” ungkap Rendra.