Anggaran Banpol di Lebong Diaudit BPK RI, Ini Tujuannya
Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram SSos--
harianbengkuluekspress.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebong akan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 yang sebelumnya telah diterima dan dipergunakan 10 Parpol di daerah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram SSos mengatakan, bahwa dana Banpol tahun 2024 memang pihaknya telah menerima LPj dari masing-masing Parpol penerima untuk pencairan tahap I dari bulan Januari hingga Agustus 2024.
“Untuk pencairan tahap I diperuntukan untuk 10 parpol,” sampainya, Kamis 09 Januari 2025.
BACA JUGA:Armada Meriahkan Pesta Rakyat HUT Kepahiang, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:BU Terima DAK Kementerian PUPR , Segini Jumlahnya
Lanjut Ikram, untuk pencairan tahap ke-II diperuntukan untuk 9 Parpol. Karena di tahun 2024 telah dilakukan pergantian anggota DPRD Lebong setelah dilaksanakan Pemilu dan ada 9 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong.
“Oleh karena itulah pencairan kita buat 2 tahap,” jelasnya.
Namun demikian, ucap Ikram, pencairan dana Banpol baru dicairkan untuk tahap I, sementara untuk tahap ke II belum dicairkan dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Lebong tahun 2025 mendatang. Sehingga ada tunda bayar untuk pencairan banpol tahap II.
“Pembayaran tahap II kita tunda, karena dana Banpol 2024 tidak mencukupi untuk membayarnya,” ucapnya.
Masih kata Ikram, untuk pembayaran Banpol tahap II tahun 2024 membutuhkan sebanyak Rp 400 juta lebih, sementara sisa anggaran sebesar Rp 360 jutaan. Sehingga ada kekurangan lebih kurang Rp 60 juta.
“Hal tersebut telah kita sampaikan ke Parpol penerima dan mereka memakluminya,” ujarnya.
Ditambahkan Ikram, karena dana Banpol baru cair untuk tahap I maka LPj dari Parpol sendiri disampaikan kepihaknya untuk penggunaan Banpol tahap I. Untuk itulah saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas LPj yang sebelumnya telah disampaikan masing-masing Parpol.
“Kita masih melakukan pemeriksaan LPj yang telah disampaikan,” sampainya.
Ikram menambahkan, pemeriksaan LPj dari masing-masing Parpol sendiri memang harus dilakukan. Sebab LPj sendiri akan dilaporkan ke BPK RI untuk nantinya dilakukan audit dari BPK RI. Sehingga diketahui apakah dana Banpol benar-benar diperuntukan sesuai regulasi atau tidak.