Angkutan Over Muatan Bikin Resah, Dewan Ini Minta Aparat Tindak Tegas

Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan BU menindak mobil angkutanyang melebih tonase beberpa waktu lalu.-Dokumen/Bengkulu Ekspress-

BENGKULU UTARA, BE - Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya, dan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara cepat rusak adalah akibat adanya kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Maraknya keberadaan kendaraan ODOL, yang didominasi oleh truk-truk ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Tomi Sitompul, yang meminta agar aparat menindak tegas kendaraan ODOL. 

Terlebih kendaraan ODOL yang menggunakan jalur bukan peruntukannya, jelas melanggar aturan.

"Aparat harus menindak dengan tegas, karena ada peraturan yang dilanggar," tegas Tomi beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara konsisten dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan agar peristiwa kecelakaan akibat kelebihan beban kendaraan tidak terus terulang. Karena masalah ODOL ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi melintas dalam kondisi jalan padat.

Tak jarang kondisi seperti ini berdampak buruk pada kecelakaan. Padahal, sesuai regulasinya yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa untuk penindakan, dan teknis pelaksanaan termasuk SDM atau personel di lapangan sebenarnya tidak ada masalah. Namun tetap diperlukan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, bahkan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi dalam penindakan ODOL ini.

Dijelaskannya, masalah ODOL ini bukan persoalan baru lagi. Sejak tahun 2016 lalu, pemerintah pusat menargetkan setiap daerah sudah harus zero kendaraan ODOL. Namun, karena ada beberapa pertimbangan sehingga diberi dispensasi dan perpanjangan waktu, akan tetapi hingga saat ini belum juga terealisasi.

"Ini amanat undang-undang dan perintah pusat langsung. Maka harus dijalankan, tentunya dengan komitmen, ketegasan, dan kerja sama semua pihak untuk bisa mencapai zero ODOL," terangnya.

Khusus ODOL masuk Kabupaten Bengkulu Utara, disampaikan Politisi Golkar ini, hampir semua jalan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dilintasi ODOL. Hal ini membuat selaku wakil rakyat sering kali mendapatkan keluhan serta omelan dari masyarakat, karena dinilai seakan-akan membiarkan. 

Memang dirinya menyadari, bahwa yang bertanggung jawab dengan penindakan ODOL ini, mulai dari kepolisian, OPD di pemerintahan Kabupaten Bengkulu dan provinsi.

"Kami di DPRD, hampir setiap hari mendapatkan keluhan dari masyarakat, karena dinilai membiarkan. Padahal kita terus meminta pihak terkait bertindak. Jadi, kami minta, jangan lah saling buang badan atas kewenangan. Ayo kita tindak ODOL yang melanggar aturan," ungkapnya.

Tomi juga menyampaikan dalam upaya mengantisipasi hal buruk terjadi, dirinya pun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Tujuannya untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.

“Para penggunanya itu harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL, yaitu over dimensi over load. Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga," imbuhnya.

Tag
Share