Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK, MenPAN RB Pastikan Begini Nasibnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan. 

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, status mereka akan dikonversi menjadi PPPK paruh waktu, sebuah langkah strategis untuk menjembatani keterbatasan jumlah formasi dan kebutuhan tenaga kerja.

Keputusan ini muncul sebagai upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

"Kami berusaha memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer. Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk pengakuan atas pengabdian mereka, meskipun dalam skema yang berbeda," ujar perwakilan KemenPAN RB dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Calon PPPK Gelombang II Membludak, Segini Jumlah Pesertanya

BACA JUGA:Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Kabur

Seleksi PPPK tahun ini menjadi peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN. Tahap I telah selesai dilaksanakan dengan prioritas untuk guru, tenaga kesehatan (DIV bidan pendidik), eks tenaga honorer kategori II (THK II), dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahap II, yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintahan, menjadi kesempatan terakhir untuk diangkat sebagai ASN penuh waktu.

Namun, pemerintah memastikan bahwa mereka yang tidak lolos tahap ini tetap akan mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.

Mereka akan tetap menerima gaji berdasarkan nominal yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN. Meski demikian, tunjangan dan hak-hak lain belum sepenuhnya disetarakan dengan PPPK penuh waktu.

Solusi ini juga didorong oleh kendala anggaran daerah. Hingga kini, banyak pemerintah daerah khawatir mengangkat PPPK penuh waktu karena batas belanja daerah yang tidak boleh melebihi 30%, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. 

"Status paruh waktu adalah langkah sementara untuk menjaga keseimbangan anggaran dan kebutuhan tenaga kerja," jelas seorang pejabat KemenPAN RB.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Honorer Siluman, DPRD Seluma Bentuk Pansus, Apakah Hanya Wacana? Begini Kata Waka 1

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan