Ancaman Rokok Ilegal Makin Serius, Berikut Penyebabnya

Kantor Bea Cukai Bengkulu memusnahkan rokok ilegal.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Ancaman peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat di Bengkulu. Sebab, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy SE MM mengungkapkan, kenaikan harga ini dilakukan untuk tiga tujuan utama, pertama mengendalikan konsumsi tembakau, kedua melindungi industri tembakau yang padat karya, dan ketiga, mengoptimalkan penerimaan negara. 

"Kenaikan ini memiliki dasar regulasi yang jelas, tetapi dampaknya perlu diawasi secara ketat, terutama terhadap perilaku masyarakat," ujar Ahmad, Sabtu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA:Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Laporkan! Berikut Daftar Harganya

BACA JUGA:Anggaran PUPR Rp 121 Miliar, Naik Signifikan Alokasinya untuk Pembangunan Sekolah di Kabupaten Seluma

Menurut data terbaru, harga jual eceran untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah adalah Rp 2.375 per batang, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I Rp 2.495 per batang, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I Rp 1.555 per batang, dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan Rp 2.375 per batang. 

Kenaikan harga ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. 

"Saat harga rokok resmi naik, ada risiko masyarakat beralih ke produk rokok ilegal yang tidak dikenakan cukai. Ini jelas merugikan negara dan berbahaya bagi konsumen karena kualitasnya tidak terjamin," tambah Ahmad.

Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi alternatif untuk mengendalikan konsumsi tembakau tanpa terlalu membebani konsumen. 

"Pemerintah harus menciptakan kebijakan yang seimbang, agar industri tembakau tetap berjalan, penerimaan negara optimal, dan rokok ilegal dapat ditekan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk rokok ilegal. Sebab rokok ilegal merugikan negara.

"Kami akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sinergi antara bea cukai, kepolisian, dan pihak terkait lainnya," kata Koen.

Selain pengawasan, Koen mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang legal dan terjamin kualitasnya.

"Kami akan melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang legal dan terjamin kualitasnya," tutupnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan