BPJS Kesehatan Menunggak, Pelayanan Tetap Berjalan, Ini Kata Kadinkes Lebong
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi --
harianbengkuluekspress.id – Meskipun menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024 selama 4 bulan atau sebesar Rp 2,8 miliaran. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi membenarkan bahwa untuk pembayaran iuran BPJS di bulan-bulan akhir tahun 2024 memang mengalami kendala yang membuat pembayaran iuran menjadi tertunggak.
“Memang benar pembayaran BPJS Kesehatan tertunggak,” sampainya, Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:MPP Rejang Lebong Hadirkan Pojok Baca Digital, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pedagang Pasar Minggu di Kota Bengkulu Bertahan, Ini Dia Alasannya
Sebelumnya ucap Rachman, hutang pembayaran BPJS kesehatan bagi 18.514 jiwa biasanya dilakukan pembayaran setiap bulan lebih kurang rata-rata sebesar Rp 1 miliar dan di akhir tahun 2024 memang belum dibayarkan sehingga terhutang Rp 3,8 miliar.
“Pada bulan Desember 2024 dibayar sebesar Rp 1 miliar, sehingga masih terhutang Rp 2,8 miliar,” jelasnya.
Lanjut Rachman, tertunggaknya pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Lebong yang ditanggung Pemkab Lebong dikarenakan kondisi keuangan yang saat ini tidak setabil. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti apa penyebab, sehingga pembayaran iuran tertunda.
“Kita belum tahu juga proses di keuangan, yang jelas mereka masih menunggu juga transfer dari pusat atau yang lainnya,” tuturnya.
Akan tetapi ucap Rachman, dirinya memastikan bahwa iuran pembayaran BPJS bukan tidak mau dibayar, namun iuran tersebut pasti akan dibayar lunas. Hanya saja pembayarannya tidak tepat waktu karena kondisi yang terjadi saat ini.
“Kita akan bayar di tahun 2025 ini melalui APBD Lebong,” tegasnya
Masih kata Rachman, untuk pembayaran sendiri pihaknya sudah mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terhutang untuk tahun 2024 untuk dimasukan ke dalam daftar hutang tahun 2025.
“Sudah kita sampaikan sebagai daftar hutang,” ucapnya.
Rachman menambahkan, untuk pelayanan tetap dilayani sebegaimana mestinya. Oleh karena itu masyarakat yang selama ini dibiayai pemerintah, untuk tidak ragu dan kahwatir ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.