Dewan BU Dukung Wacana HUT, Begini Caranya

Anggota DPRD BU, Yos Sudarso--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) saat ini tengah mengkaji wacana pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten BU yang belum pernah dilaksanakan lebih dari 68 tahun berdasarkan undang undang darurat nomor 4 tahun 1957 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditetapkan pada tanggal 14 November dan berlaku 24 November 1956.

Atas wacana tersebut, salah satu  anggota DPRD BU dari partai Demokrat, Yos Sudarso mendukung penuh apa yang menjadi wacana tersebut. Menurutnya, selama ini masyarakat Kabupaten BU  mengetahui bahwa selama ini yang di peringatan merupakan hari jadi pemindahan Ibu Kota Kabupaten BU dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur yang tahun ini memasuki ke-49 tahun yang diperingati setiap 8 Oktober.

"Ya, selaku anggota DPRD dan juga merupakan putra asli daerah, saya sangat mendukung penuh atas wacana yang dilakukan pihak Pemkab BU terhadap peringatan HUT Kabupaten BU. Dimana selama ini masyarakat mengetahui peringatan hari jadi pemindahan ibu kota merupakan HUT kabupaten," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkumpulan Aliran Sesat Nihil, Begini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari BU

BACA JUGA:Beredar Kabar Dugaan Pungli Penempatan Guru PPPK, Begini Pesan Kapolres dan Kadis Dikbud Rejang Lebong

Maka dari itu, sambungnya,  wacana tersebut dapat terealisasi sekaligus momen itu akan mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten BU yang bernilai edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten BU setiap tahunnya.

"Saya harap wacana tersebut dapat betul-betul terealisasi. Karena ini sebagai momen mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten BU. Dengan begitu akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten BU setiap tahunnya," terangnya.

Ia melanjutkan, kemudian dengan wacana ini juga sebagai momentum bagi seluruh masyarakat Kabupaten BU untuk dapat mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten BU. Kemudian juga akan menjadi penyemangat persatuan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap daerah Kabupaten BU.

"Ini juga sebagai momentum kita mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten BU. Semoga apa yang menjadi wacana ini dapat benar benar dapat terwujud," tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa wacana tersebut dilakukan setelah pihak Pemkab BU mengetahui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 87 tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. Sehingga Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan daerah tingkat I Sumatera Selatan sebagai undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.(afrizal)

Tag
Share