Dewan Benteng Jadwalkan Pembahasan 17 Raperda, Ini Jadwalnya
Raperda: DPRD Kabupaten Benteng mengadakan rapat bersama perwakilan OPD membahas tentang usulan Raperda yang akan dilakukan pembahasan pada tahun 2025.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima usulan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.
Diawal tahun 2025, DPRD Benteng telah menerima sebanyak 17 draf Raperda agar dapat dilakukan pembahasan. Diantaranya perubahan terhadap Perda hewan ternak, Raperda tata ruang dan kawasan Pemukiman serta Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
"Ya, ada 17 usulan Raperda yang diterima DPRD tahun ini," ungkap anggota DPRD Benteng, Hesti Sari Nada saat memimpin rapat, Senin 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Proyek Desa Tanjung Alam Diperiksa, Perencanaan dan Pelaksanaan Tidak Sesuai
BACA JUGA:Dewan BU Dukung Wacana HUT, Begini Caranya
Melalui pertemuan tersebut, sambungnya, DPRD mengundang perwakilan dari OPD yang menyampaikan draf Raperda. Yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Pada pertemuan kali ini, 14 draf Raperda bisa ditindaklanjuti dan 3 usulan lagi akan dijadwalkan pembahasannya," jelasnya.
Terhadap draf Raperda yang disampaikan OPD, Hesti menegaskan, bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Benteng akan menjadwalkan pelaksanaan sidang pembahasan.
"Ditargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan pada tahun ini dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD," demikian Hesti.(bakti)