Pemberhentian Honorer Kewenangan OPD, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP-IST/BE-
Dijelaskannya, evaluasi tenaga honorer itu harus disesuaikan dengan kinerjanya. Termasuk absensinya juga harus dilihat secara menyeluruh. Hal tersebut sebagai bukti, tenaga honorer tersebut aktif bekerja selama ini.
"Kalau laporannya diterima saja, tidak tahu benar-benar honorer atau tidak. Maka kita minta untuk benar-benar selektif," tegasnya.
Selama proses evaluasi, Rosjonsyah memastikan tidak akan membuat kebijakan merumahkan tenaga honorer. Ditargetkan, evaluasi tenaga honorer bisa cepat dituntaskan bulan Januari 2025.
"Nanti kalau dipanggil kembali dan ternyata dia menjalankan syaratnya sebagai honorer, kita akan aktifkan kembali. Januari ini tuntas evaluasinya," tandas Rosjonsyah. (151)