Bukan Hanya Indonesia, Ramai-ramai Negara Batasi Usia Bermedia Sosial

ilustrasi Pemerintah merancang aturan pembatasan usia bermedia sosial-istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Keren, Bengkulu Tuan Rumah Rekernas FoSSEI 2025, Ini Tempatnya

Australia telah menetapkan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Denda sebesar USD 32 juta (Rp 507 miliar) tersedia untuk media sosial yang tidak mengikuti aturan. 

Uji coba batas usia media sosial akan diterapkan mulai Januari 2025. Sementara itu, aturan tersebut akan mulai berlaku setelah satu tahun. 

Negara lain larang anak gunakan media sosial Sebelumnya, Norwegia juga telah mengusulkan untuk menaikkan batas usia mencoba media sosial. 

Sebelumnya, usia tersebut adalah 13 tahun, namun kini diusulkan untuk dinaikkan menjadi 15 tahun. 

Kebijakan ini akan diberlakukan sebagai undang-undang, tetapi belum jelas kapan akan disetujui oleh Parlemen. 

Negara-negara Eropa lainnya, termasuk Prancis, Italia, Jerman, Belanda, dan Inggris, juga telah mengajukan kebijakan untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak dengan persetujuan orang tua. 

Pun demikian, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal bagaimana cara memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara efektif di seluruh dunia. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan