Dilarang Terima PTT Baru
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. --
BENGKULU, BE - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Bengkulu dilarang menerima/merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) baru. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sesuai Undang-undang ASN yang baru, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer/PTT baru ditahun depan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, Minggu (3/12), kepada BE.
Secara nasional Pemerintah RI menerima data sebagian besar belanja pegawai di setiap pemerintah daerah melampaui 40 persen dari total APBD. Salah satu faktornya penerimaan PTT yang cukup tinggi. Jika belanja pegawai terlalu besar maka dikhawatirkan proses pembangunan di daerah akan menjadi kurang maksimal. Untuk itu, pengangkatan PTT baru dilarang untuk menjaga menjaga belanja pegawai tersebut.
"Ditahun depan, tetap memperpanjang PTT yang lama, sesuai dengan hasil evaluasi," jelas Achrawi.
Diketahui, sebanyak 2.800 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup pemkot Bengkulu akan habis masa kontrak kerjanya pada 31 Desember 2023. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu telah memastikan tetap memperpanjang kontrak kerja pada 2024.
Achrawi menyebutkan dari hasil evaluasi yang dilakukan, seluruh PTT yang bekerja disetiap OPD sudah menunjukkan kinerja yang baik dan optimal. Hal ini juga dipengaruhi dengan proses pendisipilinan yang sudah dilakukan setiap tahunnya. Meski kontrak kerja diperpanjang, namun jika dikemudian hari PTT tidak disiplin maka langsung diberhentikan.
"Setiap PTT nanti akan diusulkan kembali ke BKPSDM untuk diperbaharui kontrak kerjanya ditahun 2024," tandasnya.
Jumlah PTT di Kota Bengkulu ini terus berkurang seiring dengan adanya PTT yang lulus seleksi penerimaa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (805)