Baru 65,5 Persen Anak Miliki KIA di Benteng, Ini Penyebabnya

Sekretaris Dukcapil Benteng, Adnan Kasidi SE--
harianbengkuluekspress.id - Hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), jumlah anak yang memiliki kartu indentitas anak (KIA) hingga pertengahan Januari 2025 baru mencapai 65,5 persen.
"Dari total wajib KIA, sebanyak 23.471 orang anak telah memiliki KIA," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Benteng, Ayatul Mukhtadin SH, melalui Sekretaris, Adnan Kasidi SE.
BACA JUGA:Janggal, Kemenag Batalkan Kelulusan 24 Peserta PPPK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Target Replanting Sawit di Benteng Segini
Dijelaskan Adnan, wajib KIA merupakan anak yang masuk kategori usia 0 tahun hingga H-17 tahun.
Launching KIA di Kabupaten Benteng telah dilakukan pada November 2018 dan mulai efektif pada Januari 2019.
Sejauh ini, masih terdapat 34,5 persen anak yang belum memiliki KIA.
Diakui Adnan, pengurusan KIA pada Dinas Dukcapil Benteng tak dipersulit. Orang tua cukup menyerahkan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran anak sebagai syarat agar KIA bisa diterbitkan.
Khusus anak usia 0-5 tahun, KIA yang diterbitkan tak dilengkapi dengan foto anak. Foto anak hanya bisa ditampilkan pada kartu KIA bagi mereka yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
Mendorong agar lebih banyak lagi warga yang mengurus KIA, Adnan mengharapkan agar seluruh sekolah dapat memberlakukan KIA sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Seperti dari TK ke SD maupun tingkatan SD ke SMP.
"Kita berharap, memasuki tahun ajaran baru pada bulan Juni/Juli 2025 ini sekolah dapat memberlakukan KIA dan akte kelahiran sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Diharapkan, 75 persen anak di Kabupaten Benteng sudah memiliki KIA pada tahun 2025 ini," demikian Adnan.(bakti)