Perusahaan Diminta Patuhi UMP, Ini Warning Kepala Disnaker Kabupaten Kaur Bagi Perusahaan

Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi SIP MSi,--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kaur, kembali mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, agar mematuhi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No M.632.DKKTRANS Tahun 2024 tentang kenaikan UMP Provinsi Bengkulu.

“Kita minta kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini agar mematuhi UMP terbaru, yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi SIP Msi,Sabtu 18 Januari 2025.

Dikatakan Noprin, pada Desember 2024 lalu Plt Gubernur Bengkulu H.Rosjonsyah telah menetapkan UMP Bengkulu 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp2.670.039 per bulan dibanding UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.507.079. Untuk itu, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur agar dapat menerapkan UMP terbaru ini. Sebab jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jika perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMP silahkan laporkan dan akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA:PPDB SMA di Bengkulu Bakal Terapkan Sistem Baru, Oslita: Lebih Modern dan Transparan

BACA JUGA:Dua Fraksi Setujui Pansus Honorer Siluman, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Seluma

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Kaur pekerja terbanyak saat ini berada di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang memiliki tiga wilayah perkebunan sawit ditambah dengan pabrik CPO. Perusahaan ini menyedot seribu lebih tenaga kerja. Selain itu, ada pula perusahan perkebunan kelapa sawit lain yakni PT Citra Sawit Hijau Subur (CHS), PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beralamatkan di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Selain bidang perkebunan pekerja terbanyak lain yakni tambak udang yang saat ini terus menjamur di wilayah Kabupaten Kaur. (IRUL)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan