Pengawasan K3 Sangat Terbatas, Kepala Disnakertrans Jelaskan Ini Penyebabnya

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr H Syarifuddin.--

Harianbengkuluekspress.id - Pengawasan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap perusahaan di Provinsi Bengkulu sangat terbatas. Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengalami keterbatasan jumlah personel pengawas. Saat ini jumlah pengawas K3 hanya sekitar 24 orang. Sementara ada banyak perusahaan di Provinsi Bengkulu, yang harus mendapatkan pengawasan K3.

"Dengan jumlah tenaga kerja pengawas yang hanya 24 orang, tentu saja pengawasan kita menjadi sangat terbatas," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr H Syarifuddin, Minggu 19 Januari 2025, kepada BE.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Disnakertrans Bengkulu mendorong perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa K3. Hal ini dinilai sebagai solusi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan K3. 

"Selama ini, kita telah menggandeng perusahaan jasa K3 untuk membantu pengawasan," tuturnya.

BACA JUGA:Siapkan 6000 Haktare Lahan Jagung di BU, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Dibully, Siswi SMP di Kepahiang Masuk Rumah Sakit, Ini yang Dideritanya

Hanya saja, saat ini  masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan. Salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya K3, karena adanya standar yang cukup kompleks.

"Penerapan K3 ini kan punya standar khusus. Perusahaan harus membentuk panitia K3, menyediakan alat keselamatan kerja, dan menjalankan program K3 secara berkelanjutan," beber Syarif.

Selain personel, juga harus ada rambu-rambu peringatan, alat keselamatan kerja seperti helm, sepatu dan lainnya, serta harus ada program K3 yang dijalankan oleh perusahaan.

"Ketiga poin ini harus dijalankan secara simultan oleh perusahaan, secara terus menerus supaya dapat menghindari kecelakaan kerja di perusahaan," tegasnya.

BACA JUGA:Kabag Logistik dan Kasat Lantas Dimutasi, Begini Arahan Kapolres Kepahiang

Penerapan K3 dalam perusahaan itu, menurut Syarif sangat penting sekali. Sebab, K3 itu melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Termasuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya perusahaan akibat kecelakaan kerja, serta dapat memperbaiki citra perusahaan untuk bertanggung jawab kepada karyawannya.

"Kita berharap K3 ini bisa dilaksanakan secara mandiri di perusahaan-perusahaan dengan membentuk panitia pembina K3 di masing-masing perusahaan yang ada," tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Syarif,  kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan, dan penyedia jasa K3, maka tingkat kecelakaan kerja di Bengkulu dapat ditekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan