Protes IUP Galian C Diproses Perusahaan Lain, Direktur CV Agung Wijaya Gelar Jumpa Pers Ini Pernyataannya

RIO/BE Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya (kiri) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - CV Agung Wijaya protes dan merasa dirugikan atas tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik mereka yang ada di kawasan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Ada dugaan perusahaan lain berusaha mengurus izin di lokasi yang sama. Padahal, CV Agung Wijaya tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan peta atau wilayah izin usaha di kawasan Sungai Dikit, Desa Penarik.
Disampaikan Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, berdasarkan IUP yang sudah diperpanjang sejak 2023, luas lahan yang diekplorasi CV Agung Wijaya sekitar 27 hektar. Perusahaan sudah beroperasi sejak 2006 sampai memperpanjang izin hingga 2023. Kemudian, pada awal Januari 2025, saat perusahaan hendak melakukan eksplorasi dicegah oknum aparat penegak hukum. Mereka mengatakan, perusahaan lain sedang memproses izin di lokasi yang sama. Mendengar pernyataan tersebut, Ridho terheran, kenapa ada perusahaan lain mengurus izin di IUP milik perusahaannya.
"Awalnya itu saat kami ke lokasi, ada oknum aparat mengatakan di lokasi yang sama sedang diurus izinnya oleh perusahaan lain. Padahal kami baru memperpanjang IUP pada 2023 di lokasi tersebut," ujar Ridho.
CV Agung Wijaya kemudian menelusuri perusahaan mana yang mengurus izin di lokasi IUP mereka. Ternyata perusahaan atas nama PT PJA yang sedang mengurus izin tersebut. Bahkan peta lokasi IUP milik CV Agung Wijaya sudah berubah, IUP bergeser ke kawasan pinggir sungai.
BACA JUGA:Aspirasi Emak-emak Terealisasi, Sekdes Jabat Plt Kades Air Berau, Ini Kata Sekda Mukomuko
BACA JUGA:Tak Ada Pengalihan DD untuk Program Makan Gratis di Mukomuko, Ini Permasalahannya
CV Agung tidak tahu sejak kapan PT PJA mengurus izin tersebut. Tidak konfirmasi, apalagi memberitahu kepada CV Agung bahwa telah mengurus izin IUP di lokasi tersebut. Mengetahui hal tersebut, CV Agung Wijaya kemudian berkirim surat ke dinas terkait, mulai dari ESDM, Balai Sungai, DLH, DPMPTSP, Dinas PU dan Plt Gubernur.
"Berdasarkan peta, lokasi IUP kami berubah, bergeser ke luar sungai. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, kami sudah berkirim surat ke ESDM dan pihak terkait lain. Poin lain yang ingin kami sampaikan, dari 2006 beroperasi kami tidak pernah bersinggungan dengan masyarakat setempat. Masyarakat sekitar meminta agar perusahaan lain tidak beroperasi di lokasi tersebut," imbuhnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana mengatakan, jika IUP perusahaan masih berlaku, tidak mungkin perusahaan lain mengurus izin di lokasi yang sama. Karena, IUP pasti ada peta sebagai salah satu landasannya, tidak bisa diberikan izin perusahaan lain menambah dilokasi yang sama. Mencegah hal tersebut, perusahaan sebaiknya segera melakukan pembebasan lahan. Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku atau mencoba mengurus izin di lokasi tersebut.
"Jika izin masih berlaku tidak akan terganggu, tidak bisa berhimpitan izin itu, karena ada petanya. Jika ada surat dari perusahaan kita cek dulu suratnya, apa permasalahannya," pungkas Donni. (Rizki Surya Tama)