Upik Bidin Terbukti Tipu Kontraktor, Divonis Segini

DOK/BE Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan proyek dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).--

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 16 November 2021 di sekitaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. 

Penipuan itu bermula saat korban dikenalkan rekannya kepada Upik Bidin yang bisa mengurus mendapatkan proyek. Sampai akhirnya korban merugi Rp 300 juta tetapi proyek yang dijanjikan tidak dapat.(167)

 

 

Tag
Share