Sah Jadi PPPK, Berikut Gaji Terbaru PPPK Tamatan SD, SMP, SMA hingga S1, Sesuai Peraturan Pemerintah

Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah sebentar lagi akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki status dan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak yang lebih jelas, seperti gaji yang lebih baik, tunjangan, serta perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan status honorer yang selama ini banyak dipandang tidak stabil.
Dengan pengangkatan PPPK ini juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk bekerja dengan kontrak yang lebih pasti, dan memberikan kesempatan untuk mengembangkan karier dalam layanan publik serta mendapatkan gaji resmi dari pemerintah.
BACA JUGA:Final, 6 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Mendagri Usul 3 Opsi, Berikut Waktunya
Pemerintah telah memutuskan untuk menghitung PPPK lulusan SD, SMP, dan SMA serta memberikan gaji resmi sesuai dengan golongan, selain diangkat menjadi PPPK.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai bentuk apresiasi.
Bahkan, PPPK juga mendapatkan tujuh penghargaan, termasuk tunjangan, jaminan sosial, dan jaminan hari tua, sama seperti PNS. Pemerintah mengatur gaji PPPK lulusan SD, SMA, hingga S1 dengan golongan I hingga XVII.
Aturan resmi mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Gaji PPPK yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk perhatian, penghargaan, dan imbalan atas pengabdian kepada negara.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Gelar Ujian Nasional, Untuk Jenjang SMA, MK dan MA, Ini Jadwal dan Sistemnya
BACA JUGA:Ramadhan 2025, Jadwal Libur Sekolah di Kota Bengkulu Ikuti SEB 3 Menteri, Berikut Ketentuannya
Besarnya gaji PPPK disesuaikan dengan pangkatnya, semakin tinggi pangkatnya maka semakin besar pula gajinya.