Optimalisasi Pembelajaran Selama Ramadan, Direktur KSKK Minta Madrasah Begini

IST/BE Proses belajar mengajar yang dibuat senyaman mungkin agar para siswa-siswi bisa senang dan betah saat berada di sekolahan.--
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah resmi menerbitkan surat edaran bersama tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Ini menjawab atas beredarnya wacana libur sebulan selama bulan ramadan yang berkembang akhir-akhir ini.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dengan nomor 400.1/320/SJ yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini berisi tujuh ketentuan yang salah satunya adalah pembelajaran pada tanggal 6 Maret 2025.
Peraturan ini menetapkan bahwa pembelajaran oleh sekolah akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Buruan, Beasiswa Pendidikan Non-Gelar di Jepang Untuk Guru SD, SMP, SMA dan SLB
BACA JUGA:Sah Jadi PPPK, Berikut Gaji Terbaru PPPK Tamatan SD, SMP, SMA hingga S1, Sesuai Peraturan Pemerintah
Terkait SEB tersebut, Kemenag melalui Direktur Kurikulum,Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah meminta satuan pendidikan dapat meningkatkan spiritual selama Ramadan.
"Kami berharap tujuan kami dalam hal pencapaian kurikulum dan peningkatan spiritualitas siswa selama Ramadan dapat tercapai," kata Nyayu.
Kemenag, kata Nyayu memberikan kebebasan pada madrasah untuk berinovasi serta berinporvisasi selama pembelajaran di bulan Ramadan.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada setiap madrasah untuk meningkatkan pembelajaran yang optimal selama bulan Ramadhan," tambahnya.
Secara umum, surat edaran bersama ini mengatur bahwa pembelajaran pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang diselenggarakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Sah Jadi PPPK, Berikut Gaji Terbaru PPPK Tamatan SD, SMP, SMA hingga S1, Sesuai Peraturan Pemerintah
BACA JUGA:Final, 6 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftarnya