Mendikdasmen Hapus istilah " Ujian" dan Zonasi " serta menetapkan Jadwal Ujian Nasional, Ini Penjelasannya
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/ff28f4aa60b7fd3c8b17b27b7dd4fe2e.jpg)
Mendikdasmen Abdul Muti-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti telah mengumumkan bahwa istilah 'ujian' dan 'zonasi' dihapus.
tidak akan lagi digunakan dalam format baru. Istilah
Menurutnya, kedua istilah tersebut telah digantikan dengan mekanisme lain dan tidak lagi digunakan dalam format baru dalam pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Menurut Mendikdasmen Abdul Muti 'istilah ujian sudah tidak ada lagi', dan menambahkan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk sistem zonasi dan istilah baru sedang dipersiapkan untuk menggantikannya.
Ia mengatakan, “tanpa ada kelalaian sedikitpun, istilah ujian tidak akan ada lagi dan akan digantikan dengan istilah lain.” Abdul Mut.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik dalam sistem pendidikan. Abdul Muti menjelaskan bahwa konsep UN yang baru telah selesai dan akan dipresentasikan dalam waktu dekat.
UN baru akan dilaksanakan pada bulan November 2025, khususnya untuk siswa SMA/sederajat. Menurut Abdul Muti, alasan pelaksanaan UN di bulan November adalah agar hasil ujian dapat diperhitungkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
BACA JUGA:Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi PPDB,Ini Penjelasannya
“Kenapa bulan November? Karena siswa kelas 12 akan segera masuk ke perguruan tinggi dan hasil UN ini akan membantu proses seleksi nasional di perguruan tinggi,” jelas Mendikdasmen Abdul Muti.
Perubahan ini akan diterapkan mulai tahun 2025 untuk siswa sekolah menengah atas dan mulai tahun 2026 untuk siswa sekolah dasar dan menengah. Meskipun tanggal ujian nasional telah ditetapkan, ujian tidak lagi menentukan kelulusan Salah satu perubahan penting dalam ujian nasional 2025 adalah bahwa ujian tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan siswa.
Abdul Muti menjelaskan bahwa ujian akan tetap ada, tetapi penilaian hanya akan berfungsi sebagai alat ukur untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai indikator kelulusan.
“Sejak dulu, ujian memang bukan penentu kelulusan, tapi penting dalam penilaian pendidikan. Kemendikbud menekankan bahwa mekanisme evaluasi yang baru akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan pendidikan Indonesia, karena istilah 'ujian' tidak akan digunakan lagi.
Nama dan format baru dari evaluasi ini akan diumumkan segera setelah draft finalnya selesai. Yang jelas, format baru ini tidak akan menggunakan kata 'ujian'. Kami sedang mempersiapkan sesuatu yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di masa depan,” kata Abdul Muti. (**)