PPPK Tahap 2 Mukomuko, 75 Pelamar Gagal Administrasi, Ternyata Ini Penyebabnya

PPPK Tahap 2 Mukomuko, 75 Pelamar Gagal Administrasi, Ternyata Ini Penyebabnya-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Sebanyak 75 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Mukomuko, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

Kendati demikian, para pelamar yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.

Dari 1.283 pelamar yang mendaftar, sebanyak 1.217 orang menyelesaikan proses pendaftaran. Namun, hanya 1.142 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, sementara 75 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lolos administrasi tersebar di tiga formasi, yaitu:

BACA JUGA:Mendikdasmen Tekankan Peran Deep Learning Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia

BACA JUGA: Dipangkas Rp 350,9 Miliar, Kemendikasmen: Tak Pengaruhi Pemberangkatan Delegasi ke Tingkat Internasional

- 1 orang dari formasi guru,

- 13 orang dari tenaga kesehatan,

- 61 orang dari tenaga teknis.

"Dari 1.217 orang yang menyelesaikan pendaftaran, hanya 1.142 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 75 orang lainnya tidak lulus administrasi," ujar Niko, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Niko, terdapat beberapa alasan utama yang menyebabkan 75 pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Beberapa faktor tersebut meliputi:

1. Masa kerja kurang dari dua tahun berturut-turut di lingkungan Pemkab Mukomuko.

2. Riwayat kerja yang terputus, di mana pelamar sempat berhenti bekerja sebelum kembali aktif.

3. Status sebagai perangkat desa, yang tidak sesuai dengan persyaratan PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan