Bebaskan Biaya PBG MBR, Ini Keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu membebaskan biaya retribusi untuk penerbitan izin Persetujuan bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diperuntukkan kepada Masyarakat Kota Bengkulu yang berpenghasilan rendah (MBR).
"Ya, saat ini sesuai kebijakan pusat urus izin PBG semakin dipermudah. Terkhusus untuk kategori MBR bisa dibebaskan biaya retribusi," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, Rabu, 22 Januari 2025 kepada BE.
Diketahui, PBG pergantian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah ditetapkan sesuai diamanatkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Sejak awal tahun 2025 berdasarkan kebijakan pemerintah RI, agar kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa dibebaskan biaya.
Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG. Kemudian, melengkapi persyaratan salah satunya slip gaji atau surat pernyataan penghasilan, diketahui lurah sesuai KTP bagi pegawai sektor nonformal.
BACA JUGA:Saran Buka Rute Penerbangan Baru, Ini Pandangan Ketua ASPPI Bengkulu
BACA JUGA:DD Diaudit, Kades Ramai-ramai Datangi Dewan Mukomuko, Ini Tujuannya
"Ada sejumlah syarat salah satunya menunjukkan keaslian penghasilan dibawah standar," ungkapnya.
Adapun tujuan program ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Disamping itu, Dinas PUPR kota juga akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG tersebut. Khususnya para pelaku usaha yang sudah mendirikan bangunan, namun belum mengurus izin PBG. Untuk kategori ini tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan berlaku.
Namun, dalam kebijakan terbaru pengurusan PBG lebih singkat alias hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja, izin itu sudah keluar. Pengurusan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.
BACA JUGA:Harga Gabah Terendah di Mukomuko Versi Bapanas Segini
"Kita sudah ada tim untuk menelusuri para pelaku usaha, agar segera mengurus izin PBG. Ada jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusinya transparan. Harapannya dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)