Kontrak PPPK Semula Hanya Setahun, Kini Diperpanjang Hingga Pensiun, Ini Batasan Usianya

Masa kerja PPPK diperpanjang hingga usia pensiun- IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani, secara resmi mengusulkan perubahan aturan kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga batas usia pensiun. 

Sebelumnya, kontrak PPPK berlangsung selama satu tahun, setelah itu bisa diperpanjang  hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan. 

Ketentuan yang dimaksud adalah apakah pencapaian kinerja PPPK sesuai dengan harapan atau tidak. Selain itu, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi tempat tenaga PPPK tersebut akan bekerja juga akan menjadi faktor pertimbangan apakah kontrak tersebut perlu dilanjutkan atau tidak. 

Sebagai catatan, setelah tahun pertama, kontrak akan diperpanjang selama lima tahun. Perpanjangan berikutnya setelah lima tahun adalah untuk lima tahun berikutnya, dan perpanjangan ini terus berlanjut hingga tenaga PPPK tersebut dianggap tidak lagi dibutuhkan olehinstansi. 

BACA JUGA:Air Minum Kemasan, Hidayah Water Buka Peluang Bagi Masyarakat yang Ingin Jadi Agen, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Mulai Dari Sekarang, 8 Tips Buat Karier Bersinar Terang di Tahun 2025

Ketentuan perpanjangan kontrak ini sempat menimbulkan ketidakpuasan dari banyak pihak, terutama dari pihak PPPK itu sendiri. Hal ini dikarenakan dengan sistem seperti ini, tenaga PPPK dapat diberhentikan dengan semena-mena. 

Untuk itu, aturan mengenai durasi kontrak P3K telah beberapa kali diubah. Sebelumnya, pada tahun 2018, Pemerintah menetapkan dalam PP No. 49 Tahun 2018 bahwa masa kontrak PPPK adalah satu tahun.

Selanjutnya, penyempurnaan dilakukan untuk memberikan manfaat bagi PPPK dengan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 70 Tahun 2020 yang mengubah masa kontrak PPPK menjadi lima tahun.

Menariknya, setelah peraturan baru tersebut diterbitkan pada tahun 2023, Pemerintah menerbitkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, namun masa kontrak PPPK tidak diubah secara resmi.

Padahal, dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 secara jelas disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memiliki hak yang sama. Salah satu hak yang sama adalah keduanya dianggap memiliki usia pensiun yang sama.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Warga Desa Tanjung Karet BU Demo, Tuntut Kades Dipecat, Ini Alasannya

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Mulai 3 Februari, Jangkau 3 Ribu Siswa di 6 Sekolah Ini

Lalu, sampai usia berapakah masa kerja PPPK pada tahun 2025? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan