Sidang Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma: Murman Makin Terpojok, Begini Keterangan Saksi

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi saat keluar dari ruang sidang, Kamis, 23 Januari 2025-IST/BE-

"Alhamdulilah sehat, kita jalani saja proses sidang," singkat Murman.

Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan. 

Sidang yang mendudukan 4 terdakwa, mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran masih berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. 

Empat terdakwa ini didakwa pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan