Sidang Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma: Murman Makin Terpojok, Begini Keterangan Saksi

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi saat keluar dari ruang sidang, Kamis, 23 Januari 2025-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan antara mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 23 Januari 2025. 

Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma semakin memojokkan posisi Murman, karena mereka mengaku tukar guling lahan yang dilakukan Murman tersebut memang menyalahi aturan.

JPU menghadirkan 3 saksi, yakni mantan Sekda Seluma, Irihadi, mantan Sekwan DPRD Seluma, Faisal Bustaman dan mantan Kasi Pendapatan BPN Seluma, Pungadi. 

Dari keterangan saksi makin membuktikan proses tukar guling lahan terjadi banyak pelanggaran. Terungkap jika awalnya Murman mengaku punya tanah di Desa Napal, Kecamatan Seluma. Tetapi saat dilakukan pengecekan tanah tersebut tidak ada. 

BACA JUGA:Minta Kades Dicopot, Puluhan Warga Gelar Aksi di Kantor Bupati BU, Ini yang Jadi Tuntutannya

BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Digerebek, Pemdes Terapkan Sanksi Adat

Akhirnya Murman mencari cara bagaimana tukar guling lahan tetap dilaksanakan. Kemudian Murman mengklaim tanah di Pematang Aur adalah miliknya hingga terjadinya tukar guling dengan lahan Pemda di Desa Sembayat. 

JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH mengatakan, berdasarkan SK tukar guling lahan, awalnya direncanakan di Desa Napal. Tetapi, saat tim turun ke lapangan, Murman tidak bisa menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut miliknya. 

"Karena tidak bisa menunjukkan lahan di Napal itu miliknya, akhirnya ditunjuklah lahan di Pematang Aur itu milik Murman. Padahal lahan tersebut merupakan hibah dari Bengkulu Selatan," jelas JPU.

Pada persidangan tersebut kembali muncul beberapa pihak yang menerima sertifikat dari Murman. Mereka adalah pihak yang membantu Murman mewujudkan tukar guling lahan seluas 19 hektare tersebut. 

Jaksa telah menyita seluruh sertifikat yang ada di atas lahan 19 hektare tersebut. Bahkan jaksa juga masih mendalami lahan di Desa Napal tersebut statusnya seperti apa.

"Intinya tidak ada tanahnya Pak Murman, dia hanya mengklaim saja. Untuk tanah yang di Napal masih kami dalami," imbuhnya. 

Murman Effendi tersenyum saat disapa awak media, dia memberikan sedikit tanggapan atas kasus yang menyeretnya.

Ia mengaku akan mempersiapkan saksi untuk membantah saksi dari JPU. Selain itu, kondisinya sehat dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan