Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Kabupaten Lebong

Polres Lebong memfasilitasi audiensi Forum Lebong Besatu dengan Pemkab Lebong terkait dilarangnya mobil pengangkut batu bara milik PT JR melintasi jalan di Kabupaten Lebong.-ERICK/BE -
Harianbengkululuekspress.id – Masyarakat yang mengatasnakaman diri Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan tegas tetap melarang truk angkutan batu bara milik PT Jambi Resources (PT JR) melintasi jalan di Kabupaten Lebong.
Larangan tersebut diberlakukan hingga ada surat atau rekomendasi penggunaan jalan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Hal tersebut disampaikan Forleb ketika mengikuti audiensi dengan Pemkab Lebong, kepolisian (Polres) Lebong serta masyarakat dan tanpa dihadiri pihak PT JR, Kamis, 23 Januari 2025.
Audiensi sendiri dilaksanakan di Mapolres Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos.
Audiensi sendiri merupakan buntut dari larangan melintas mobil pengangkut batu bara milik PT JR di jalan Kabupaten Lebong pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Diimbau Jangan Malas Periksa Kesehatan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Murman Makin Terpojok dalam Sidang Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Begini Keterangan Saksi
Koordinasi lapangan (Korlap) Forlep, Mashuri mengatakan pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan dan kesimpulannya bahwa pihak PT JR jangan mengangkut material batu bara terlebih dahulu.
“Sebelum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait penggunaan jalan di Kabupaten Lebong,” tegasnya.
Ditegaskan Mashuri, jika diketahui pada hari Jumlat, 24 Januari 2025 ternyata masih ada kegiatan pengangkutan batu bara oleh pihak PT JR dan tidak ada tindakan dari pihak Pemkab Lebong maupun dari pihak Kepolisian (Satlantas), berarti bisa dikatakan bahwa semua pihak telah bersama-sama dugaan melakukan pelanggaran hukum karena melakukan pembiaran.
“Karena pihak PT JR belum mendapatkan izin untuk melintas mengangkut batubara,” beberya.
Menurut Mashuri, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perhubungan telah mengelurkan surat Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) dan bisa diketahui bahwa Andalalin tersebut bukan izin penggunaan jalan provinsi.
“Andalalin bukan izin menggunakan jalan provinsi dan juga dari Pemkab Lebong belum mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Mashuri mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya ketika melakukan pelarangan mobil batu bara milik PT JR melintasi jalan di Kabupaten Lebong dianggap perbuatan premanisme. Namun dirinya kembali menegaskan bahwa yang bisa dianggap premanisme adalah pihak PT JR yang belum mendapatkan izin melintas tetapi telah melintasi jalan di Kabupaten Lebong membawa batu bara.