Gagahi Teman Anak Hingga Hamil, Pria Berumur di Lebong Ditangkap, Begini Modusnya

AMANKAN : Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong mengamankan seorang pria berumur 52 tahun karena telah menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Diawal tahun 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lebong kembali menerima laporan dan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadan anak dibawah umur. Akibatnya korban yang masih berstatus sebagai pelajar hamil, lantaran disetubuhi oleh ayah temannya sendiri berinisial ER (52) warga Kecamatan Lebong Atas. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak PPA Satreskrim Polres Lebong.
Data terhimpun, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berawal pada hari Senin 20 Januari 2025 orang tua korban mendapati korban yang mengeluh sakit perut dan mual. Khawatir dengan apa yang dialami korban, orangtuapun membawa korban ke RSUD Lebong untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025, pihak RSUD Lebong melakukan pemeriksaan atau pengecekan kepada korban dan hasilnya ternyata korban dalam keadaan hamil. Mengetahui hal tersebut orang tua korbanpun bertanya siapa yang telah menghamili korban. Setelah didesak cukup lama, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya merupakan orang tua dari temannya sendiri. Dimana persetubuhan terjadi sekira bulan November 2024 yang lalu di pondok kebun milik pelaku yang berada di Kecamatan Lebong Atas. Tidak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korbanpun melaporkan perbuatan pelaku ER ke Mapolres Lebong. Kemudian setelah mendapatkan laporan serta melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos didampingi Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaifun Anwar membenarkan telah diamankannya seorang laki-laki yang dilaporkan karena melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka sudah kita amankan,” sampainya, Jumat 24 Januari 2025.
Lanjutnya, saat ini penyidik unit PPA masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Selain mengamankan tersangka, juga telah diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, baju kaos dan pakaian dalam milik korban.
“Tersangka saat ini kita tahan di Rutan Mapolres Lebong,” tutupnya.(erik)