DPRD BU Geber Raperda SOTK, Begini Targetnya

Tim Pansus DPRD Bengkulu Utara menggelar Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Senin (4/12).-APRIZAL/BE-

BENGKULU UTARA, BE - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat kerja (hearing) menggeber Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (4/12), langsung dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD BU, Tomi Sitompul SSos dan anggota serta Kepala BPBD Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi beserta jajaran bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Tomi Sitompul SSos menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Pansus dalam rangka penyusunan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Raperda ini sangat penting untuk diwujudkan, mengingat bencana alam itu harus membuat Perda sendiri untuk mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja terkait tipenya," ujar Tomi Sitompul.

Menurut Tomi Sitompul, Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti.

"Karena Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi. Ini harus ada penyesuaian dan diganti terhadap penyerdhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara," terang Tomi Sitompul.

 

Apalagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, seharusnya berdiri sendiri Karena ini sangat diinginkan oleh pemerintah pusat. Jadi, harapan Tomi Sitompul dengan dibentuknya Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini landasannya untuk ke pusat dalam rangka mengusulkan bantuan-bantuan bencana dapat terpenuhi.

"Ini yang dinginkan pusat, karena setiap adanya usulan terhadap bantuan bencana, pemerintah pusat meminta persyaratan adanya Perda secara resmi oleh Pemerintah daerah dan pihak DPRD," ungkap Tomi Sitompul. 

Lebih lanjut, Tomi Sitompul pun meyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pemaparan draft Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Tim Perumus.

Draft Raperda tersebut kemudian dibahas oleh Pansus DPRD Bengkulu Utara bersama dengan stakeholder/mitra kerja yang terlibat, akademisi, dan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, stakeholder/mitra kerja yang terlibat, akademisi, dan masyarakat memberikan masukan agar Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan terkait.

"Dari rapat tersebut banyak masukan dari stakeholder/mitra kerja yang terlibat dan ini kami tampung dan kami akan kaji dengan seksama," terangnya.

Pria dari politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini memastikan sebelum akhir tahun ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat segera disahkan menjadi Perda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan