Honorer Masuk Database BKN, Tes PPPK Boleh di Instansi Lain

Harianbengkuluekspress.id - Dibalik isu dugaan honorer Siluman dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, ada hal yang harus dipahami terkait beberapa aturan tes PPPK. Banyak sekali pertanyaan kenapa honor disuatu instansi bisa lulus PPPK di instansi lainnya, boleh atau tidak.

Asisten III Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seluma, H Ir Riduan Sabrin menjelaskan, Tenaga honorer boleh mendaftar PPPK di instansi berbeda selama masih di Pemerintah Daerah (Pemda) yang sama tapi yang sudah masuk dalam database BKN.

Disebutkannya, Ketentuan ini berlaku untuk, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

"Bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN, dalam pelaksanaan tes PPPK ini selagi peserta tersebut masih dilingkungan Pemkab Seluma diperbolehkan untuk mengikuti tes walaupun beda instansi. Contohnya saat ini tenaga honorer tugas di Sekretariat daerah, tapi jurusannya sarjana ekonomi misal lagi dibutuhkan di Lingkungan Hidup dan ada formasinya hal tersebut boleh karena masih dalam lingkungan Pemkab Seluma," jelasnya.

BACA JUGA:Dampak Proyek Nasional, Jalan Penghubung Manna-Bengkulu Rusak

BACA JUGA:Optimalkan Kinerja untuk Target 2025, Astra Motor Bengkulu Gelar Pisah Sambut Kabag Marketing dan HC3

Lanjutnya, terkait dengan isu yang berkembang Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD lulus PPPK tahun anggaran 2024 lalu, dijelaskannya masih menunggu hasil koordinasi ke Kemenpan - RB untuk tindakan apa yang akan dilakukan.

"Kita menunggu hasil koordinasi BKPSDM ke Menpan RB terkait perangkat desa, Kades, dan BPD yang lulus PPPK. Kita juga akan mempelajarinya terkait bagaimana tindakan kedepan" tutupnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan