Terbukti Melanggar, Oknum Pejabat Tak Disanksi, Alasan Bawaslu Kepahiang Janggal

Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang -DONI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oknum Kabag di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dampaknya, dalam rekomendasi BKN kepada Kepala Daerah agar menjatuhkan saknsi kepada ASN tidak netral dalam Pilkada 27 November 2024 lalu, tidak ada nama oknum Kabag tersebut. 

Oknum Kabag ini sebelumnya menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kecamatan Kepahiang, karena terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu. 

Dugaan tidak netralnya oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Poslon nomor urut dua tersebut. 

BACA JUGA:Wujudkan Seluma Elok, Maju, Adil dan Sejahtera, Teddy Rahman - Gustianto Siap Dilantik

BACA JUGA:Teror Warga, Keliling Bawa Sajam, Satu Gangster yang MasihPelajar SMP di Kota Bengkulu Diamankan

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos dikonfirmasi prihal hilangnya nama oknum Kabag direkomendsi BKN, membantah adanya dugaan permainan saat pemeriksaan oknum-oknum pejabat yang tidak netral dalam Pilkada. 

Mirzan beralasan berkas 7 ASN yang beperkara sudah disampaikan semua ke BKN agar dijatuhi sanksi, karena dalam pemeriksaan Bawaslu dinilai memenuhi unsur tidak netral. 

"Tidak ada permainan apapun, itu terjadi karena kendali sistem di aplikasi pelaporan saja. Kebentulan untuk berkas EK ketika diinput dalam aplikasi pelaporan BKN terjadi kegagalan, sedangkan 6 ASN lainnya berhasil," kilah Mirzan. 

Menurut Mirzan, sudah beberapa kali staf pelaporannya melakukan pengimputan berkas EK ke aplikasi pelaporan BKN, namun selalu gagal. Sehingga, proses pelaporan berkas perkaranya menjadi terpisah dengan 6 ASN lainnya. 

"Tetapi sudah dikirimkan lagi ke BKN, tapi masih terjadi kegagalan," ucapnya. 

Sebelumnya, dalam proses pemeriksaan oknum Kabag ini sudah disertai bukti video yang memperlihat secara jelas, oknum Kabag ini berkumpul bersama sejumlah orang yang diduga sedang mendeklarasikan dukungan untuk Paslon Bupati nomor urut 2. Bahkan didalam video itu oknum Kabag  ini ikut mengangkat tangan menunjukkan dukungan untuk paslon bupati tersebut. 

Namun, kejanggalan muncul setelah surat rekomendasi BKN keluar yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Dimana, hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang. Padahalnya, sebelumnya ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Informasi diperoleh di lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawalsu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 Oknum ASN tidak netral dalam Pilkada tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan