Plt Kadis PMD Kaur Tunggu Surat Ini
Sifrihadi--
BINTUHAN, BE - Sejak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur berinisial AS ditahan karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan 225 setelah jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur tahun 2022 lalu, hingga kini Bupati Kaur belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kadis PMD Kaur. Dan saat ini masih dijabat oleh Plh Agusman SPd, yang merupakan Sekretaris PMD Kaur.
“Untuk sementara ini masih dijabat Plh dan penunjukan Plt ini kita belum lakukan karena masih menunggu surat penahanan tersangka dari Polres Kaur,” kata Kepala BKD PSDM Kaur Sifrihadi SH MH kepada BE,Senin (4/12).
Dikatakan Sifrihadi, dimana persoalan Kadis PMD Kaur yang tersandung tindak pidana korupsi sudah ditindaklanjuti. Hal ini agar roda pemerintahan di PMD setempat tetap berjalan, Bupati juga sudah meminta Sekretaris agar melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau Plh Kepala PMD Kaur.
“Soal ini kita sudah kami komunikasikan dengan pihak Polres Kaur dan mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada Plt Kadis PMD nya,” tandasnya.
Sebagaimana kita ketahui, dalam kasus ini Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka yakni AS yang merupakan Kadis PMD Kaur dan RD yang merupakan rekanan atau sebagai jasa pengadaan jas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dimana saat Musrenbangdes tahun 2022 pihak desa tidak mengalokasikan dana pembuatan jas, namun saat pelaporan DD malah timbul pembelian jas sejumlah perangkat desa dengan harga Rp 2,5 juta per setnya, dimana dari setiap stel jas ini AS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu. Namun belakangan sejumlah desa yang sudah terlanjur belanja dengan pihak rekanan berinisial RD mengembalikan dana. Total dana pembelian jas itu secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih, namun sebagian desa menolak pengadaan jas tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji Dalam Pengadaan Pakaian Jas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sedangkan, tersangka RD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN dalam pengadaan pakaian Jas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun. (618)