Libur Sekolah Sesuai SEB Tiga Menteri, Ini Penjelasan Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah

Kepala Disdikbud, Drs Tomi Marisi MSi.--

Harianbengkuluekspress.id - Berpedoman pada surat edaran bersama (SEB) tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah pada bulan suci Ramadan 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi menjelaskan, sesuai SEB tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025, tidak ada libur sekolah sebulan penuh selama bulan Ramadan. Hal ini juga berlaku di Bengkulu Tengah

"Sesuai SEB, libur sekolah itu pada awal Ramadan. Yaitu selama seminggu. Selanjutnya, libur sekolah pada H-5 lebaran, yaitu selama 2 minggu," kata Tomi.

Sedangkan, untuk jadwal kegiatan pembelajaran di sekolah, pelajar akan melaksanakan kegiatan belajar pada 6 Maret 2025 sampai 5 Maret 2025.

Hanya saja, pelajar tak menjalani kegiatan pembelajaran seperti hari-hari biasa. Melainkan, proses belajar dan mengajar difokuskan pada pembelajaran agama. Seperti pesantren kilat, tadarus maupun kegiatan agama lainnya.

BACA JUGA:Dinkes dan DPRD Turun Tangan Awasi Makanan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Libur Sekolah Sesuai SEB Tiga Menteri, Ini Keterangan Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah

"Bagi peserta didik yang beragama lain, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbongan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," demikian Tomi. (Bakti Setiawan)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan