Kejari Monitoring Dana Desa di Bengkulu Selatan, Gunakan Aplikasi Ini untuk Pantau Aliran keluar Masuk DD

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra.--
Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa. Sebuah inovasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), agar lebih tepat sasaran dan transparan. Dengan aplikasi ini, Kejari dapat memantau langsung atau memonitoring aliran dana desa yang tersebar di 142 desa dan 16 kelurahan di wilayah Bengkulu Selatan.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH MH menjelaskan kepada BE, Sabtu, 25 Januari 2025, aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak kejaksaan dan pemerintah desa, termasuk kelurahan. Setiap server akan saling terhubung sehingga jaksa dapat melakukan monitoring secara real time terhadap penggunaan dana desa.
"Aplikasi ini memungkinkan jaksa langsung melihat aliran keluar masuknya dana desa. Artinya, tidak ada lagi dana yang dikeluarkan tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai peruntukan desa," ujar Hendra, Sabtu 25 Januari 2025.
Hendra menjelaskan peluncuran aplikasi ini dinilai sebagai langkah efisien dalam mencegah potensi penyimpangan dana desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, anggaran yang dikelola desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Forum CSR, Semua Perusahaan Bakal Didata untuk Bantu Rakyat
"Aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengawasan ketat terhadap penggunaan uang negara," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan agar para kepala desa tidak takut dalam menggunakan DD. Sebab, selama sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa, pemerintahan desa tidak perlu takut.
"Silakan kelola Dana Desa dengan baik dan transparan. Jangan takut, karena ruang konsultasi dengan kejaksaan dan Inspektorat selalu terbuka. Kepala desa bisa bertanya mana aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini menyambut baik terobosan kejaksaan ini. Menurutnya, pemerintah desa masih menjadi ujung tombak pembangunan daerah sehingga pengawasan yang ketat terhadap dana desa sangat diperlukan.
BACA JUGA:Mantan Pjs Kades di Lebong Larikan Ratusan Juta, PMD Serahkan ke Penegak Hukum
"Dana Desa yang digelontorkan setiap tahun harus memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, baik untuk infrastruktur, ketahanan pangan, maupun program lainnya. Dengan aplikasi ini, penyimpangan DD bisa dicegah sejak dini," sampainya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya Jaga Desa, penggunaan Dana Desa di Bengkulu Selatan semakin transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Renald)