Mantan Pjs Kades di Lebong Larikan Ratusan Juta, PMD Serahkan ke Penegak Hukum
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE menjelaskan soal mantan Pjs Kades yang belum mengembalikan DD.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong menyerahkan persoalan mantan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Seblat Ulu yang melarikan dana desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah ke ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
DD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan DD tahap I tahun 2024.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan bahwa terkait anggaran DD tahap I Desa Seblat Ulu, memang sebelumnya pada bulan Juli 2024 yang lalu pihaknya telah memanggil mantan Pjs Kades Seblat Ulu.
BACA JUGA:Jalan Mangkrak, Kejari BS Pulbaket, Begini Penjelasan Pemdes Tanjung Alam
BACA JUGA:Satpam Perkebunan Sawit di Bengkulu Utara Diduga Ditembak OTD, Luka di Bagian Ini, Dilarikan ke RS
“Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyaraat terkait anggaran DD telah dicairkan namun kegiatan tidak ada,” jelasnya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lanjut saprul, ketika pihaknya bersama Kejaksaan memanggil mantan Pjs Kades tersebut, memang mantan Pjs Kades mengakui bahwa DD tahap I tahun 2024 Desa Seblat ulu telah ditarik olehnya dan dari total DD sebesar Rp 428 juta, baru disalurkan untuk penyerahan bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sebanyak 2 bulan.
“Sisanya mantan Kades berjanji akan mengembalikannya,” Ucapnya.
Masih dikatakan Saprul, setelah ditunggu-tunggu dari batas waktu yang diberikan, ternyata Pjs Kades tak kunjung mengembalikannya, bahkan piihaknya telah melayangkan surat kepada mantan Pjs Kades untuk mempertanyakan terkait DD tahap I tersebut.
“Namun tidak ada jawaban hingga saat ini,” ujarnya.
Ditambahkan Saprul, akibat perbuatan mantan Pjs Kades tersebut mengakibatkan Pemerintah desa (Pemdes) Seblat Ulu tidak bisa mencairkan DD tahap II di tahun 2024 yang lalu dan mengakibatkan anggaran tersebut tidak terserap dan menjadi Silpa.
“Akibatnya Desa Seblat Ulu dirugikan,” tuturnya.
Saprul menambahkan, tidak adanya etikat baik dari mantan Pjs Kades untuk mengembalikan DD tahap I yang dipakainya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun bisa dipastikan hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
“Terkait hal ini kita serahkan kepada APH,” pungkasnya.(614)