Desa di Mukomuko Tak Dapat Dana Afirmasi, Ini Penyebabnya
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/f941cba471de1e722078721fe361768d.jpg)
Kantor Dinas PMD Mukomuko, pihaknya menyebut desa di daerah tersebut tidak menerima dana afirmasi dari pemerintah pusat.-BUDI/BE -
harianbengkuluekspress.id – Desa di Kabupaten Mukomuko tidak dikucurkan dana alokasi afirmasi dari pemerintah pusat.
“Khusus untuk alokasi dana afirmasi di daerah kita ini tidak dapat,” aku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin. Tidak ada desa di daerah ini yang menerimanya, jelas Wagimin, karena afirmasi itu diperuntukan desa terisolir. Sementara di Kabupaten Mukomuko tidak ada lagi desa yang tertinggal maupun terisolir.
”Di daerah ini tidak ada lagi desa yang tertinggal maupun desa terisolir,” bebernya.
BACA JUGA:Rp 5,9 Miliar untuk Bangun Sumur Bor di Mukomuko, Ini Lokasinya
BACA JUGA: Residivis Pencuri di Bengkulu Kembali Ditangkap, Kali Ini Bobol Gerobak Gorengan Berlokasi di Sini
Namun, sambungnya, di tahun ini dari 148 desa, sebanyak 23 desa akan menerima alokasi kinerja dan setiap desa akan menerima sebesar Rp 258 juta. Dana tersebut masuk dalam postur dana desa (DD) tahun 2025.
”Sebanyak 23 desa yang menerima alokasi kinerja, setiap desa menerima dana Rp 258 juta. Total dana alokasi kinerja tahun 2025 sebesar Rp 5,9 miliar,” bebernya.
Ia menjelaskan, sebanyak 148 desa menerima dana desa sebesar Rp 119 miliar atau naik sebesar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024. Jumlah itu termasuk dana alokasi kinerja untuk 23 desa. Adapun pembagian dana desa untuk setiap desa itu dibagi menjadi empat alokasi, yakni alokasi dasar sebesar 65 persen, alokasi pemula 30 persen, alokasi kinerja empat persen dan afirmasi satu persen.
”Desa di daerah ini mendapatkan alokasi dasar sebesar 65 persen, termasuk alokasi pemula. Sedangkan alokasi kinerja untuk desa tertentu saja,” katanya.
Ia menerangkan, adapun penetapan desa yang menerima alokasi kinerja tahun 2025 ini berdasarkan kriteria utama. Yakni dia sudah menerima dana desa tahap I yang ditentukan penggunaannya dan desa mentaati prioritas yang ditentukan memiliki rasio sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tidak melebihi 30 persen dan tidak menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024. Selain itu, ada dua kriteria kinerja, yakni wajib dan tambahan. Kriteria wajib yakni perubahan rasio pendapatan asli desa (PADes) terhadap total PADes dengan bobot 50 persen dan status BUMDes 50 persen.(budi)