FMPR Minta BPN Tidak Terbitkan HGU PT ABS

RENALD/BE Jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi saat berbincang langsung dengan Ketua FMPR, Rusli di lokasi perkebunan PT ABS.--

Harianbengkuluekspress.id – Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen izin yang diperlukan. FMPR meminta agar PT ABS memenuhi kewajiban perizinannya, dan jika tidak, lahan yang dikelola harus dikembalikan ke negara.

Ketua FMPR, Rusli, menegaskan meminta BPN untuk tidak menerbitkan HGU untuk PT ABS. Sebab mereka menilai perusahaan ini masih belum memiliki kelengkapan izin yang jelas.

Sehingga polemik seputar PT ABS yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan terus berlanjut. Manajemen PT ABS hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan melengkapi dokumen perizinannya. 

“Sampai saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan soal perizinan PT ABS,” ujarnya kepada BE, Senin 27 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa FMPR telah melaporkan masalah ini kepada DPRD Bengkulu Selatan, yang kemudian memanggil BPN Bengkulu Selatan dan DPMPTSP untuk menyelidiki lebih lanjut./Hasil pemanggilan tersebut mengungkapkan bahwa PT ABS belum memiliki HGU, yang seharusnya diterbitkan oleh BPN Provinsi Bengkulu. 

“Kami meminta BPN Provinsi Bengkulu untuk tidak mengeluarkan HGU untuk PT ABS karena dokumennya tidak lengkap,” tambahnya.

BACA JUGA:Pembeli Keluhkan Timbangan Tak Akurat, Ini Tanggapan Sekretaris Disperdagrin Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jalan Nasional Diduga Rusak Akibat Proyek Jembatan, DPRD Minta Pemborong Diminta Bertanggung Jawab

Bahkan Rusli menyamoaikan DPMPTSP pun mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan HGU. Begitu pula dengan BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak bisa menerbitkan HGU, dan menyarankan untuk meminta izin dari BPN Provinsi Bengkulu

“DPMPTSP tidak berwenang untuk mengeluarkan HGU untuk PT ABS,” kata Rusli yang mengutip pernyataan dari DPMPTSP. 

Rusli menjelaskan FMPR meminta BPN untuk memeriksa kembali kelengkapan perizinan lahan yang diperoleh oleh PT ABS. 

“BPN harus memeriksa kelengkapan perolehan lahan yang sesungguhnya diperoleh oleh PT ABS dan melepaskan lahan yang telah dikelola masyarakat,” sambungnya.

Luas lahan yang dikelola PT ABS mencapai 2.950 hektare, yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna, yaitu desa Cinto Mandi, Kembang Seri, Karang Cayo, Pagar Gading, Tanjung Aur II, dan Suka Bandung, serta di desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna. Namun, dari luas tersebut, hanya sekitar 444 hektare yang digarap oleh perusahaan.

“Hanya sekitar 444 hektare saja yang digarap oleh perusahaan, sementara sisanya terbengkalai," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan