2023, OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Ini Daftarnya
OJK cabut izin 3 perusahaan asuransi bermasalah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Pada tahun 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 12 Perusahaan asuransi bermasalah.
Saat ini, jumlah asuransi bermasalah dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 12 menjadi 7 per Desember 2023 ini.
BACA JUGA: Pendaki Gunung Marapi saat Erupsi 75 Orang, Ini Daftar Nama yang Sudah Turun
BACA JUGA: Pendaki Gunung Marapi, Begini Ceritanya Bisa Selamat
Selama tahun 2023 ini, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali.
Adapun ke-3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah
1. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life),
2. PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan
3. PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Sedangkan sisanya, dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pemantauan khusus tersebut, 5 diantaranya sudah ajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK.
BACA JUGA: Dua Hari Lagi Hasil Seleksi PPPK Guru dan Kesehatan Diumumkan, Cek Link nya
Sedangkan 2 erusahaan asuransi lainnya masih dalam proses pengawasan khusus. (*)