Pemberdayaan UMKM di Kepahiang Sebatas Pendataan, Ini Penyebabnya

Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos SSos --

KEPAHIANG, BE - Lantaran anggaran yang diberikan untuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kepahiang sangat minim. Sehingga pada tahun 2024 mendatang, banyak kegiatan yang sudah diwacanakan Disdagkop tidak bisa dilaksanakan di tahun depan.

Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos SSos menjelaskan, memang sangat banyak agenda kegiatan yang sudah diwacanakan oleh pihaknya. Hanya saja akibat anggaran yang ada banyak dipangkas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga seperti kegiatan pemberdayaan UMKM melalui pemberian bantuan dan sebagainya. Namun dengan kondisi tersebut, dirinya menegaskan, Disdagkop hanya bisa melakukan sebatas pendataan UMKM saja.

"Banyak sekali kegiatan yang kita wacanakan di tahun depan untuk pemberdayaan UMKM. Namun dengan kondisi yang ada saat ini, nampaknya agenda kegiatan yang kita wacanakan harus ditunda terlebih dahulu," ujarnya.

Dijelaskan Dalos, dengan anggaran minim yang dimilikinya, terpaksa di tahun 2024 pihaknya hanya akan melakukan pendataan UMKM saja. Mengingat untuk pendataan saja, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit juga. Karena jumlah UMKM di Kepahiang jumlahnya mencapai 3 ribu UMKM lebih.

"Untuk pendataan saja membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Karena jumlah UMKM kita di Kepahiang ini ribuan," jelasnya.

Selain itu, Dalos juga mengatakan, untuk UMKM di Kabupaten Kepahiang ini diketahui baru sekitar 50 persen yang sudah memiliki perizinan. Sehingga di tahun depan, pihaknya menargetkan akan mendata seluruh UMKM, agar bisa melakukan pengurusan perizinan secara maksimal.

"Kita menargetkan di tahun depan seluruh UMKM di Kepahiang bisa memiliki izin usaha sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Jadi memang perlu dilakukan pendataan secara intensif sejak awal-awal tahun 2024 nanti," sampainya.

Untuk diketahui DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sudah dipastikan sebanyak 3.697 UMKM di Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat mengembangkan usaha miliknya dengan baik. Dengan demikian pelaksanaan perizinan tentu akan mudah untuk dilakukan. (320)

 

Tag
Share