Kabar Baik, Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Dapat Bantuan PIP, Ini Syarat dan Caranya

Jika kamu ingin mengajukan PIP untuk siswa di sekolah swasta, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi data sudah dilakukan dengan benar. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id
3. Siapkan dokumen seperti kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor terakhir, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW.
4. Suray pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
5. Bawa seluruh berkas tersebut ke institusi pendidikan yang dituju.
6. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tungg proses verifikasi.
BACA JUGA:BPD HIPMI Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Diklatda dan Rakerda
Untuk mendaftar bantuan PIP, syaratnya siswa masuk serta memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), peserta pemegang Kartu Keluarag Sejahtera (KKS), serta berstatus yatim piatu atau salah satu diantaranya dari pantai asuhan/panti sosial atau sekolah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur pengalihan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.
"Murid yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah negeri, yang akan didanai oleh pemerintah daerah," kata Biyanto beberapa waktu lalu (**).