Warga Datangi Dinas ESDM, Tolak Izin Tambang Galian C

RIO/BE Tokoh masyarakat adat Desa Penarik Kabupaten Mukomuko mendatangi Dinas ESDM Bengkulu menyampaikan keberatatn adanya pengurusan izin galian C yang dilakukan PT PJA, Jumat 31 Januari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Kembali terjadi aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Bengkulu. Kali ini, giliran masyarakat adat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang menyuarakan keberatan mereka.

Pada Jumat pagi, 31 Januari 2025, perwakilan warga Desa Penarik mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Mereka secara tegas menolak aktivitas pertambangan, khususnya galian C yang dilakukan oleh perusahaan Pasopati Jaya Abadi di Sungai Air Dikit.

Salah satu tokoh masyarakat adat Desa Penarik Juhara mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi atas rencana operasional perusahaan galian C  di Desa Penarik. Padahal,  izin operasional yang dimiliki Pasopati Jaya Abadi tidak mencakup wilayah Desa Penarik.

"Kami minta Dinas ESDM Provinsi tidak menerbitkan izinnya," terang Juhara, saat berada di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025.

Dijelaskannya, di wilayah masyarakat adat Desa Penarik saat ini sudah ada  wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik  CV Agung Wijaya, yang diterbitkan sejak 2014 hingga 2028. Diluar itu, tidak ada lagi izin yang disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Yang ada itu hanya WIUP CV Agung Wijaya di Sungai Air Dikit wilayah Desa Penarik. Diluar itu tidak ada lagi," bebernya.

BACA JUGA:Pedagang Butuh Solusi, Kios Sudah Tak Layak, Jualan Diluar Ditertibkan

BACA JUGA:Pelantikan Kada Tertunda, Ini Alasan yang Disampaikan Mendagri

Juhara mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Namun sejak surat itu diberikan, belum ada tindak lanjut apapun. 

"Sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang," tegas Juhara.

Juhara mendesak, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu beserta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan. Agar dapat memeriksa dan menyelesaikan sengketa batas WIUP di Sungai Air Dikit, Desa Penarik.

"Kami meminta Dinas ESDM  turun. Cek betul izinnya. Jangan sampai ini berlarut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar Nugraha mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari masyarakat adat Desa Penarik.

"Kami belum menerima surat dari masyarakat adat. Mungkin surat tersebut belum sampai ke meja kami," pungkas Fajar. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan