MK Segera Putuskan Sengketa Pilkada BS, Berikut Jadwalnya

MK menjadwalkan Sidang Putusan Dismissal sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada 4 Februari 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan. Sidang ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
Putusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan proses perkara dengan menggelar sidang pleno pengucapan putusan.
Dalam sidang tersebut, MK akan mengumumkan ketetapan mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Rifai-Yevri.
Kuasa hukum dari pasangan Rifai-Yevri, Edi Rusman menyampaikan bahwa sidang lanjutan ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.
BACA JUGA:Pelantikan Kada Diprediksi 18-20 Februari 2025, Pemprov Bengkulu Tunggu Surat Resmi
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Sadis di BU, Diduga Pembagian Proyek Tak Adil dan Dicaci Maki
Edi mengaku, tim kuasa hukum dan seluruh simpatisan tetap optimis bahwa permohonan mereka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dilanjutkan ke sidang pembuktian, karena kami memiliki bukti yang sangat kuat, terutama mengenai isu periodesasi yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini," unkapnya kepada awak media pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurut Edi, bukti yang disertakan dalam permohonan mereka cukup kuat untuk menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilihan, terutama terkait dengan perhitungan periode jabatan calon bupati yang menjadi inti dari sengketa tersebut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa meskipun proses ini telah dilaporkan ke Bawaslu, namun masalah tersebut tidak mendapat perhatian yang cukup dari lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Harapan kami, dengan adanya sidang lanjutan ini, MK dapat mempertimbangkan semua bukti yang telah kami ajukan dan mengambil keputusan yang adil. Kami juga berharap agar persoalan ini bisa segera mendapat solusi yang jelas demi kepentingan masyarakat Bengkulu Selatan,” ungkap Edi.
Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. Masyarakat dan para pendukung pasangan Rifai-Yevri pun berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, demi tercapainya keadilan dalam proses demokrasi di daerah tersebut. (117)