PPPK Paruh Waktu di Benteng Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya

-Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM CHRM--

harianbengkuluekspress.id - Setelah dinyatakan tak lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, sebanyak 43 orang honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum mendapat kepastian.

Berbeda halnya dengan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I, peserta yang tak lulus masih menunggu arahan dan petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Informasi yang diperoleh, peserta yang dinyatakan tak lulus tetap akan diangkat sebagai PPPK, namun mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) mengenai PPPK paruh waktu tersebut. Termasuk tentang sistem pembayaran gaji mereka. Begitu pula dengan tempat tugas, belum ada kepastian apakah mereka akan bertugas di formasi tempat mendaftar atau tempat tugas yang lama.

"Untuk PPPK paruh waktu belum berproses, masih menunggu petunjuk dan instruksi dari BKN. Sejauh ini, pemberkasan hanya dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.

BACA JUGA:Perjanjian Kinerja Kepala OPD Cerminan SAKIP, Ini Kata Sekda BU

BACA JUGA:4 ASN di Kepahiang Terancam Dipecat, Ini Masalahnya

Diketahui, dari total peserta seleksi PPPK tahap I, sebagian besar dinyatakan lulus. Terdiri dari, sebanyak 774 orang formasi tenaga teknis, 105 orang tenaga kesehatan dan 276 orang tenaga guru. Selain itu, terdapat 43 orang dinyatakan tak lulus.

"Khusus peserta PPPK tahap I yang dinyatakan lulus, semuanya sudah melakukan pemberkasan sebagai syarat pengusulan NI PPPK," demikian Mashuri.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan