4 ASN di Kepahiang Terancam Dipecat, Ini Masalahnya

foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Sebanyak empat orang ASN Kabupaten Kepahiang terancam dipecat. Sebab keempatnya abdi negara tersebut terbukti melanggar aturan disiplin pegawai dengan melalaikan tugas dalam waktu yang cukup lama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono MPd MH menyatakan bahwa saat ini ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terancam dipecat.
"Keempat ASN tersebut terancam dipecat lantaran telah melanggar aturan tentang disiplin
ASN, " terangnya.
BACA JUGA:Status AKREL Segera Jadi Politeknik Negeri, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Penerima Program MBG di Rejang Lebong Segini
Sekda menerangkan, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan
oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu. Atas dasar LHP itu pula, keempat ASN tersebut terancam akan mendapatkan sanksi
pemecatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2001.
"Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang ada 4 orang yang melanggar disiplin ASN dan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Hartono
Menurut Sekda, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN ini sudah tergolong dalam pelanggaran berat. Sebab tidak masuk dan tidak menjalani tugas selama 40 hari dalam masa akumulatif 1 tahun.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa saja terancam sanksi pemecatan. Namun sanksi terhadap keempat ASN yang bersangkutan tetap akan diputuskan bersama dengan tim penegak disiplin yang terdiri dari Bagian Hukum dan BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
"Nanti akan kita rapatkan, karena untuk memutuskan sanksi apa yang tepat bagi ASN yang melanggar disiplin ini harus dilakukan secara bersama-sama
dengan tim penegak disiplin ASN," sambungnya.