Hari Ini, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sini
IRUL/BE RAKOR: Bawaslu Kaur saat menggelar Rakor penertiban APK yang melanggar zona bersama pihak terkait di kantor Bawaslu Kaur, Selasa (5/12).--
BINTUHAN, BE - Meski sudah ada aturan terkait penempatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), akan tetapi kondisi di lapangan masih banyak ditemukan APK yang melanggar aturan atau pemasangan disembarang tempat. Terkait hal ini, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP akan menertibkan APK yang terpasang di zona larangan hari ini Rabu (6/12).
“Sesuai kesepakatan kita Rakor bersama Polres, TNI, KPU dan Satpol PP Kaur, besok kita akan melakukan penertiban APK dan APS melanggar zona pemasangan. Untuk titik kumpulnya besok di halaman gedung kuliner sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan SKom usai menggelar Rakor terkait penertiban APK yang melanggar zona bersama pihak terkait di kantor Bawaslu Kaur,Selasa (5/12).
Dikatakan Hendra, dimana sebelumnya KPU Kaur telah mengeluarkan aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun sebagai tempat kampanye terbuka. Titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol. Lanjutnya, jika pemasangan dilakukan di Kantor Partai atau Sekretariat Partai, itu tidak menjadi masalah.
“Besok setiap APK yang melanggar akan kita langsung copot, karena pemasangan APK di lokasi yang dilarang ini dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,”terangnya.
Ditambahkan Hendra, dimana untuk sementara ini ada di tujuh kecamatan di Kabupaten Kaur yang ditemukan APK para Caleg yang melanggar aturan pemasangan, yakni di Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Tetap, Kaur Selatan, Maje dan Kecamatan Nasal dengan total ada sekitar 67 APK yang melanggar aturan pemasangan.
“Jumlah ini berdasarkan yang kita data kemarin, ini tidak menutup kemungkinan ada perubahan jumlah karena ada pengurangan ataupun penambahan. Sebab kita sudah memberikan himbauan ke Parpol di tingkat kabupaten untuk memindahkan secara mandiri,” tandasnya. (618)