Tiga Pedagang Gunakan Narkoba

RIO/BE Tiga pedagang asal Bima Nusa Tenggara Barat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena kedapatan menggunakan ganja saat menjuala barang dagangan pecah belah di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu, menangkap tiga warga Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Masing-masing terduga pelaku berinisial Ab (34), So (32) dan Im (32). Mereka ditangkap saat mengkonsumsi ganja di Jalan Bencoolen Street, Kelurahan Tengah Padang, Minggu (4/12) malam. Tiga orang terdiga pelaku berprofresi sebagai penjual barang pecah belah. Mereka keliling Indonesia untuk menjual barang dagangannya. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkul Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aris Sulistyono SH MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Ajun Komisaris (AKP) Tomy Sahri SH MH.

"Mereka ini orang luar Provinsi Bengkulu, tepatnya asal NTB. Datang ke Bengkulu untuk berdagang barang pecah belah," jelas Kasat Narkoba.

Ganja yang dikonsumsi para terduga pelaku dibeli saat mereka berjualan di Sigli, Provinsi Aceh. Mereka membeli dengan harga Rp 600 ribu. Berat ganja yang didapatkan para pelaku hampir 1 kilogram ganja kering. Ganja itu kemudian mereka konsumsi sepanjang perjalanan ke Bengkulu. Hingga ganja kering hanya tersisa seperempat kilogram. 

Dari pengakuan salah seorang terduga pelaku Im, mereka berjualan barang pecah belah menggunakan dua unit mobil. Satu untuk operasional dan satu untuk mengangkut barang pecah belah yang dijual. Mereka sengaja mengkonsumsi ganja agar tenang pikiran selama perjalanan.

"Biar tenang pak dalam perjalanan, kami hanya mengkonsumsi saja tidak menjual. Ganja itu kami beli di Sigli Rp 600 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 114 dan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa paket ganja dengan berat 15 gram lebih, dua unit mobil dan ganja sisa pakai. (167)

 

Tag
Share