Samcodin Terbanyak Dimusnahkan
RENALD/BE Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH bersama FKPD memusnahkan barang bukti sudah inkrah Periode 2023 di halaman Kantor Kejari BS, Selasa (5/12).--
KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah. Acara pemusnahan barang bukti tersebut merupakan periode ke dua pada tahun 2023.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manna. Pemusnahan barang bukti sudah inkrah pertama kali di Kejari BS pada 2023, saat menjelang Hari Bakti Adhiyaksa.
“Kita memusnahkan barang bukti dengan rincian narkotika jenis Ganja sebanyak 5,41 gram dan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 0,37 gram, obat batuk merek Samcodin sebanyak 10.530 butir dan sebanyak 11 unit senjata tajam dan barang bukti yang lainnya yang terlampir dalam daftar,” ujar Nurul kepada BE, Selasa (5/12).
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan disaksikan para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) BS. Sementara itu, cara pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibelender, dibakar dan dipotong-potong dengan tujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari BS.
“Tentunya barang bukti lainnya yang terlampir itu terkait dengan perkara asusila,” sampainya.
Nurul juga menjelaskan bahwa barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah jenis obat batuk merek samcodin. Sebab, perkara penyalahgunaan obat-obatan merek samcodin yang ditangani menyumbang barang bukti terbanyak.
“Pemusnahan barang bukti sudah kita lakukan dan saksikan bersama untuk periode dua tahun 2023,” pungkasnya. (117)